Suarakuningan (SK).-
Mentri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon melakukan kunjungan ke Kabupaten Kuningan. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Makam Raja DJ Ponto di Desa Sangkanhurip Kecamatan Cilimus, Jumat (3/4/2026).
Rombongan menbud disambuta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Tuti Andriani, Anggota DPR RI Rochmat Ardiyan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Sri Laeasari, Forkopimda, dan para Kadis.
Mentri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon melakukan kunjungan ke Kabupaten Kuningan. Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Makam Raja DJ Ponto di Desa Sangkanhurip Kecamatan Cilimus, Jumat (3/4/2026).
Rombongan menbud disambuta Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, Wakil Bupati Tuti Andriani, Anggota DPR RI Rochmat Ardiyan, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, Anggota DPRD Fraksi Gerindra Sri Laeasari, Forkopimda, dan para Kadis.
Usai berziarah ke makam DJ Ponto, Menbud Fadli Zon mengunjungi Gedung Sutan Syahrir dan dilanjutkan ke Gedung Naskah Perjanjian Linggarjati.
Sejak menjadi kementrian kebudayaan secara tersendiri di masa Presiden Prabowo, upaya pemajuan kebudayaan di Indonesia dilakukan lebih masiv.
Menbud menyampaikan, kunjungan ke situs situs tersebut untuk meninjau kondisi serta direncanakan upaya revitalisasi budaya, pelestarian sejarah, dan pengembangan ekonomi kreatif melalui seni budaya lokal.
Raja yang Terbuang di Kuningan
Saat Soekarno Menentukan Jalannya Sejarah Indonesia di Kuningan
Perempuan Ini Bawa Kuningan Menjadi Terkenal di Pentas Internasional
Pelatihan Intelijen Jepang di Linggajati
Fadli Zon berharap, Upaya peningkatan daya tarik situs situs tersebut harus didukung oleh ide ide kreatif, seperti adanya sentuhan teknologi seperti pembuatan animasi misalnya suasana pada saat proses perjanjian linggarjati, lalu ditayangkan di area sebelum masuk musium.
Dalam saresehan beserta beberapa budayawan dan seniman di Kuningan, menbud Fadli Zon menegaskan, setiap warga Indonesia terutama para budayawan harus ingat bahwa pemajuan kebudayaan adalah amanat konstitusi, UUD 45, termaktub di Pasal 32 Ayat 1"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
“ditambah lagi dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan makin menguatkan pondasi kita dalam upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.
“Saya menyaksikan, dari 112 negara yang saya kunjungi, Indonesia memiliki keragaman budaya yang luar biasa, bukan hanya diversity, saya katakan Mega Diversity. Bahasa Daerah kita saja ada 718 bahasa dari 700 suku bangsa, dan saya yakin Indonesia berpeluang menjadi pusat kebudayaan internasional dengan potensi keragaman budaya nya,” papar Menbud.








0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.