(Ustadz Linardo Indra Wicaksono - Ponpes Al Huda)
Minggu Minggu kita mendengar dari perkataan ketua MUI KH Nafis yaitu "zakat bisa mengurangi pajak? Apakah perkataan tersebut benar?
Mari kita simak pembahasan berikut
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan:
أَصْلُ الزَّكَاةِ فِي اللُّغَةِ: الطَّهَارَةُ، وَالنَّمَاءُ، وَالْبَرَكَةُ، وَالْمَدْحُ، وَقَدِ اسْتُعْمِلَتْ كُلُّهَا فِي الْقُرْآنِ وَالْحَدِيثِ
“Asal kata zakat dalam bahasa adalah: kesucian, pertumbuhan, keberkahan, dan pujian. Semuanya telah digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadis.”
Imam azzakarsy mengatakan:
الزَّكَاةُ فِعْلَةٌ كَالصَّدَقَةِ، وَهِيَ مِنَ الْأَلْفَاظِ الْمُشْتَرَكَةِ تُطْلَقُ عَلَى الْعَيْنِ وَهِيَ الْقِسْمُ الَّذِي يُخْرَجُ مِنَ الْمَالِ لِلزَّكَاةِ، وَعَلَى الْمَعْنَى وَهُوَ التَّزْكِيَةُ، وَمِنَ الْجَهْلِ فِي هَذَا الْبَابِ فِعْلُ مَنْ ظَلَمَ نَفْسَهُ بِالِاعْتِرَاضِ عَلَى قَوْلِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ: {وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ}، بِزَعْمِ أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ الْعَيْنُ، وَإِنَّمَا الْمُرَادُ بِهِ الْمَعْنَى، وَهُوَ الْفِعْلُ أَيِ التَّزْكِيَةُ
“Zakat adalah kata benda (fi’lah) seperti shadaqah. Ia termasuk kata-kata yang memiliki makna ganda (musytarak), digunakan untuk menunjukkan ‘ain (benda/harta), yaitu bagian dari harta yang dikeluarkan untuk zakat, dan juga digunakan untuk menunjukkan makna (ma’na), yaitu perbuatan yang merupakan tazkiyah (penyucian). Termasuk kebodohan dalam hal ini adalah perbuatan orang yang menzalimi dirinya sendiri dengan mengkritik firman Allah ‘Azza wa Jalla: {Walladzīna hum liz zakāti fā’ilūn} (dan orang-orang yang menunaikan zakat), dengan menyangka yang dimaksud adalah ‘ain (harta). Padahal yang dimaksud adalah makna, yaitu perbuatan, yakni at-tazkiyah (penyucian/pembersihan).
Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥)
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al Hujuraat: 15)
dan firman-Nya,
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (٤١)
“Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41)
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (١٩٥)
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195)
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١١)
“(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Ash Shaff: 11)
Dengan demikian, salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.
Perbedaan yang sangat jelas antara pajak dan zakat di antaranya.
Zakat adalah memberikan sebagian harta menurut kadar yang ditentukan oleh Allah bagi orang yang mempunyai harta yang telah sampai nishabynya
Sedangkan pajak tidak ada ketentuan yang jelas kecuali ditentukan oleh penguasaa di suatu tempat.
Zakat berlaku bagi kaum muslimin saja, hal itu lantaran zakat berfungsi untuk menyucikan pelakunya, dan hal itu tidak mungkin kita katakan kepada orang kafir
karena orang kafir tidak akan menjadi suci malainkan harus beriman terlebih dahulu.
Sedangkan pajak berlaku bagi orang-orang kafir yang tinggal di tanah kekuasaan kaum muslimin
Yang dihapus oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang penarikan sepersepuluh dari harta manusia adalah pajak yang biasa ditarik oleh kaum jahiliyah.
Adapun zakat, maka ia bukanlah pajak, karena zakat termasuk bagian dari harta yang wajib ditarik oleh imam/pemimpin dan dikembalikan/diberikan kepada orang-orang yang berhak
Zakat adalah salah satu bentuk syari’at Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.








0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.