Hot News
12 November 2015

Ratusan Wartawan di Kabupaten Kuningan Ikuti Seminar


Suarakuningan.com - Ratusan awak media mewakili puluhan media cetak, elektronik dan online pagi tadi, (Kamis, 12/11) mengikuti Seminar yang diselenggarakan Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.

Seusai sambutan bupati Kuningan, Hj. Utje Ch. Suganda, S.Sos, MAP., Pemaparan materi DR. H. Mahi M. Hikmat, MSi tentang dinamika penerapan Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tampak menarik perhatian awak media peserta seminar.

Bertempat di Aula Bank Jabar Banten (BJB) Kuningan, seminar bertema Sinergitas Antara Pemerintah Daerah Dengan Pers Pada Era Keterbukaan Informasi Publik ini cukup menarik karena paparan pengalaman kondisi lapangan yang telah dan tengah terjadi dimana beberapa kondisi implementasi beberapa pasal UU No. 14 Tahun 2008, menjadi "tidak berlaku" saat berbenturan dengan UU no. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pada UU KIP, Badan Publik wajib memberikan informasi kepada siapapun maksimal penangguhan 10 hari, jika masih ada kendala dapat diperpanjang 7 hari, jika masih belum memberikan informasi, maka si pemohon informasi dapat melaporkan pada atasannya. Untuk daerah kepada Bupati, dan jika tidak ada tanggapan dalam 30 hari dapat disengketakan di Mahkamah Informasi untuk berikutnya dapat dipidanakan.
DR. H. Mahi M. Himat, MSi

Badan Publik yang dimaksud Pasal 1 (3) UU 14/2008 adalah
Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan; Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pasal 4 UU 14/2008 Memuat Hak Masyarakat:
- Hak untuk memperoleh informasi publik
- Hak untuk melihat & mengetahui informasi publik
- Hak untuk menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum
- Hak untuk mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan
- Hak untuk menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan
- Hak untuk mengajukan permintaan informasi (secara tertulis atau tidak tertulis)
- Hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi publik

Pers mungkin mendapat hak istimewa untuk "tidak terpaku" UU KIP, namun juga tidak serta merta menjadi lebih bebas, karena UU 40 Tahun 1999 jelas memayungi dan menjadi pedoman pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik. Pada UU KIP ini, justru masyarakat dapat lebih leluasa mempidanakan Badan Publik yang "mengulur-ngulur" pemberian informasi yang diminta.(Jon's)

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Ratusan Wartawan di Kabupaten Kuningan Ikuti Seminar Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan