Hot News
11 Maret 2018

Suara Pembaca: Berharap Keadilan Seperti Pungguk Merindukan Bulan...



Dalam musibah kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Kuningan – Cirebon Desa Bandorasa (2/1) sekitar pukul 19.00. Sdr. Ronny Korsani warga Perumnas Ciporang Kab. Kuningan mengalami luka berat patah tulang paha kaki kanannya akibat tertabrak oleh mobil pick up yang hendak nyalip dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut dikendarai oleh Sdr. Solihin (18 thn) warga Desa Sukamukti Kecamatan Cipicung Kab. Kuningan, dan Sdr. Sodikin tidak punya SIM.

Kegiatan Sdr. ronny sehari harinya membuat kueh kueh pesanan, meskipun dengan terseok seok akan tetapi Sdr. Ronny masih bisa membiayai keluarga dan anaknya yang masih kuliah...
Kini  setelah terkena musibah Sdr. Ronny tidak dapat ber-aktivitas dan hanya dapat merenungi nasibnya saja diatas kasur... Akan tetapi karena kehidupan harus terus berjalan maka beban yang teramat berat tersebut mau tidak mau harus diambil alih oleh Istrinya...

Saya selaku adik Iparnya yang tau kesehariannya sangat prihatin,  kadang  sekedar bertahan untuk hidup saja mereka harus bekerja 24 Jam... namun Saya tidak dapat membantu materi, karenanya Saya berusaha untuk memperjuangkan hak haknya.. Alhamdulillah untuk biaya oprasi dapat dibiayai oleh Asuransi Jasa Raharja dan BPJS.

Kemudian dengan pihak keluarga penabrak telah sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan mereka bersedia untuk memberikan santunan sesuai kesepakatan... Namun tiba tiba berubah dan pihak keluarga penabrak membatalkan kesepakatan yang telah dibuat...tentu pertanyaan yang muncul dibenak Saya... MENGAPA DAN ADA APAKAH...???

Pertanyaan tersebut langsung terjawab, ternyata banyak hal hal yang mempengaruhinya, antara lain; mendapat masukan masukan bahwa meskipun persoalan dengan keluarga korban sudah selesai, akan tetapi persoalan hukumnya akan terus berjalan sampai ke Pengadilan, karena ini merupakan delik pidana murni... Padahal sebelumnya pihak unit laka lantas telah menyampaikan kepada kami untuk diselesaikan secara kekeluargaan saja agar tidak usah masuk ke ranah hukum... Tentu Saja hal tersebut sangat membingungkan bagi pihak keluarga penabrak...Bahkan Saya sendiri juga merasa bingung, bagaimana mungkin penerapan hukum kok bisa plexible seperti itu...???

Dan banyak masukan masukan lainnya yang tidak dapat Saya ungkapkan, karena  meskipun kebenaran yang disampaikan akan tetapi salah salah bisa terjerat dengan Fitnah atau pencemaran nama baik... ibarat (maaf) kentut... kita dapat mengetahui keberadaannya, akan tetapi tidak akan pernah bisa membuktikannya...
Karena penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, maka Saya meminta agar perkaranya diproses hukum sebagaimana mestinya...

Beberapa waktu kemudian Saya mendapat telephon dari pihak keluarga penabrak untuk mengadakan mediasi kembali di Desa Sukamukti Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan, dan dia juga meng-informasikan bahwa Sdr. Solihan (tersangka) telah menjadi tahanan Kejaksaan.

Kemudian pada pertemuan yang diselenggarakan di Bale Desa Sukamukti  (28/2 & 3/3) menghasilkan kesepakatan kesepakatan sebagai berikut :
1.    Pihak penabrak siap memberikan santunan kepada pihak korban, selambat lambatnya setelah ada putusan terhadap tersangka.
2.    Pihak keluarga korban mencabut Laporan Polisinya.
3.    pihak keluarga korban (saya) membantu dalam upaya mediasi dengan pihak terkait.
4.    Sdr. Rukman menyampaikan bahwa atas penahanan terhadap anaknya Senin (19/02) sampai saat ini belum menerima surat penahannya, dan kemudian dia juga menuangkannya dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani juga oleh saksi saksi dan diketahui oleh kepala Desa.
05/03. Saya menyampaikan surat pencabutan perkara kepada Kajari Kab. Kuningan. Up. Kasi Pidum Kejaksaan Negri Kab. Kuningan. Saya juga mempertanyakan soal surat penahanan. Karena jika benar atas penahanan Sdr. Sodikin tidak diberikan surat penahanannya maka penahananya tersebut tidak sah dan harus dibebaskan demi hukum.

06/03.  Saya menghadap kasi Pidum mempertanyakan soal surat pencabutan perkara dan juga soal surat penahanan tersangka Sdr. Sodikin. Namun Pak Kasi Pidum menyanggah dan beliau mengatakan bahwa surat penahanan sudah diberikan pada saat Sdr. Sodikin mau ditahan.
Malamnya Saya telephon Sdr. Rukman untuk mengkonfirmasi soal surat penahanan... Akan tetapi kemudian Sdr. Rukman menerangkan kepada Saya bahwa :
“... Baru tadi (06/03)  sekitar pukul 17.00. ada petugas dari Kejaksaan mengirim surat penahanan Sdr. Sodikin,  awalnya tidak mau menandatanganinya, akan tetapi karena terus didesak maka Sdr. Rukman menanyakan dulu kepada pihak Pemerintahan Desa, maka atas saran dari beberapa aparat Desa yang menyarankan agar ditanda tangani saja karena itu hanya untuk bukti saja bahwa surat sudah diterima...Maka Sdr. Rukman-pun mau menandatanganinya...”

(07/03). Karena penandatanganan surat penahanan oleh Sdr. Rukman tersebut dilakukan di Bale Desa serta diketahui oleh aparat Desa termasuk juga Pak Kuwunya, maka Saya menyarankan agar dibuat lagi surat pernyataan bahwa penandatangannan surat penahanan Sdr. Sodikin oleh Sdr. Rukman tersebut dilakukan di Bale Desa pada tanggal 06 Mart 2018 sekitar pukul 17.00.
Akan tetapi tidak seperti kemarin kemarin mereka sangat koopratif dan antusias, sekarang sepertinya acuh dan tidak respons...Dan tentu saja memunculkan dalam benak kami...mengapa mereka bisa jadi berubah seperti itu...???

Padahal Saya hanya ingin membantu memperjuangkan hak hak para pihak yang sedang kena musibah, akan tetapi jika sikap dari pihak penabrak dan pemerintah Desa setempat berubah seperti itu, ya sudahlah... mungkin mereka lebih memilih untuk menitipkan tersangka di hotel prodeo, hehehee..  dan itu mungkin lebih baik biar ada effek jera...

Persoalannya sangat sederhana, akan tetapi menjadi sangat tidak sederhana bagi keluarga korban untuk memperoleh haknya... Jika saja dalam penegakan hukum dilandasi dengan kejujuran dan sikap moral yang baik, Saya yakin tidak akan menjadi seribet seperti ini dan tidak akan ada kejanggalan kejanggalan dalam proses hukumnya sehingga  menimbulkan tanda tanya bagi pencari keadilan..

Saya harap pihak keluarga penabrak tidak mengabaikan kewajiban kepada keluarga korban sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat...Cobalah anda berfikir dari kacamata pihak korban... “ Bagaimana jika anda atau keluarga ada dalam posisi seperti korban...Dan betapa indahnya jika aparat peneegak hukum juga berfikir seperti itu... maka Saya yakin akan menumbuhkan  rasa empaty dan terjalin interaksi yang baik...”

BETAPA PENEGAKAN HUKUM SAAT INI SANGAT AMBURADUL DAN SAYA TIDAK MELIHAT KEMUNGKINANNYA UNTUK DAPAT DIPERBAIKI... OLEH KARENA ITU HARAPANNYA PADA PEMIMPIN BARU NANTI... SEBENTAR LAGI, ASAL JANGAN SAMPAI TERPEROSOK LAGI DI LUBANG YANG SAMA ...

TOTONG HERIAWAN.
HP/WA: 0823 1666 8919
Jl. Siliwangi 197 Kab. Kuningan
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Suara Pembaca: Berharap Keadilan Seperti Pungguk Merindukan Bulan... Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan