Hot News
20 Desember 2019

Suara Pembaca: Subsidi Listrik Bagi UMKM Dapat Terhambat oleh Birokrasi yang Tidak Sinkron



Bulan Okt 2019. Subsidi listrik anak saya yang usaha di komp. Ruko Ancaran Kab. Kuningan di cabut, sehingga yang tadinya bayar listrik sekitar Rp. 150 rb / Bulan naik menjadi sekitar Rp. 450 rb / Bulan..

Kemudian hal ini kami konsultasikan dengan petugas dari PLN. Dan bisa di normalkan lagi katanya, akan tetapi harus membuat SIUP.
Atas informasi tersebut kami ke DPMPTSP untuk membuat SIUP... Dan mendapat penjelasan bahwa untuk SIUP nya gratis, akan tetapi syaratnya untuk membuat SIUP harus ada / membuat IMB...

Namun setelah kami diskusikan, Alhamdulillah karena untuk UMKM kami dapat dibuatkan SIUP tanpa harus membuat IMB lagi...

Seminggu kemudian setelah SIUP selesai sama anak saya dibawa ke PLN untuk di ajukan lagi permohonan subsidinya ... Akan tetapi permohonan ditolak karena alasan SIUP nya atas nama pribadi, yang seharusnya atas nama Toko atau Perusahaan.

Keesokan harinya anak saya ke DPMPTSP lagi meminta agar dalam SIUP nya dibuat atas nama Toko atau Perusahaan... Akan tetapi ditolak dengan alasan bahwa yang atas nama Toko atau Perusahaan harus berbadan hukum CV atau PT...

Kemudian saya tlp Pjs DPMPTSP nya dan saya sampaikan perihal penolakan dari  staf DPMPTSP untuk mengganti nama dalam SIUP tersebut... dan beliau meminta agar anak saya datang lagi ke Kantor untuk menemui Kabid perijinan...

Keesokan harinya anak saya datang lagi ke kantor DPMPSTP,  diruang penerimaan tamu ketika tau kedatangan anak saya untuk minta merubah nama dalam SIUP dengan nama Toko atau perusahaan mereka menolak... Akan tetapi setelah disampaikan bahwa saya sudah ada kontak2 dengan Pjs DPMPSTP dan diminta menghubungi pa KABID Perijinan... Baru dilayani dan SIUP nya dibawa kedalam.. kemudian tidak lama keluar lagi dengan membawa SIUP yang sudah dirubah menjadi atas nama perusahaan...

Dari pengalaman mengurus pemohonan subsidi listrik ini dapat saya  simpulkan...

"... Bahwa sesungguhnya untuk mengurus subsidi listrik itu seharusnya  sangat sederhana dan sangat mudah...
Akan tetapi dalam prakteknya dengan sistim birokrasi yang tidak jelas dan tidak pasti,  maka persoalan tersebut menjadi SANGAT TIDAK SEDERHANA dan SANGAT TIDAK MUDAH..."

Dengan kondisi seperti ini maka sangat dimungkinkan  terjadi...
" Para pelaku UMKM yang seharusnya mendapat keringan bayar listril murah (bersubsidi) akan tetapi karena ribetnya birokrasi maka terpaksa mereka harus membayar listri mahal (tanpa subsidi), Sementara para pengusaha kuat yang berbadan hukum CV atau PT mereka akan dapat dengan mudah menikmati listrik murah (bersubsidi)... "

Apakah kondisi seperti ini sudah dianggap lumrah, adil dan sesuai dengan nilai nilai pancasila ??
Padahal pa Jokowi pernah menyampaikan bahwa; "...Dari setiap kebijakan pemetintah itu tekandung nilai nilai Pancasila..."

Apabila kebijakan pa Jokowi yang sedang gencar gencarnya mengkampanyekan nilai nilai Pancasila, sementara kebijakan2 dibawahnya justru bertolak belakang dengan apa yang sedang dikampanyekan oleh pak jokowi, maka jangan salahkan jika masyarakat akan menanggapi apa yang disampaikan pa jokowi tentang Panca sila secara sinis... Dan bahkan Rocky Gerung sampai berani mengatakan bahwa pa Jokowi tidak paham Panca Sila....

Saya sudah menyampaikan agar dibuat panduan yang jelas dan transparan dalam pengurusan listrik bersubsidi ini, sehingga para pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus listrik bersubsidi yang menjadi haknya...
Akan tetapi nampaknya kurang mendapat respons. ( TH. 201219).

Pengirim: KINDY NOPRIAN. R.

Catatan :
Sesuai dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana masyarakat ber hak untuk mengetahui peraturan2 yang ada, maka kami mohon kepada pihak PLN & DPMPST Kab. Kuningan, dapatlah kiranya mensosialisasikan peraturan2 yang terkait dengan pengurusan subsidi listrik untuk usaha mikro dan persyaratannya secara luas, benar dan transparan. Sehingga masyarakat dapat tau  persis akan hak dan kewajibannya... Karena mungkin bukan hanya kami yang merasa kesulitan dalam mengurus hal ini..

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Suara Pembaca: Subsidi Listrik Bagi UMKM Dapat Terhambat oleh Birokrasi yang Tidak Sinkron Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan