Sebagai ketua Dewan nilai sila ke-4 tidak menjadi ruhnya dalam bertindak dan berucap. Dimana kata "Hikmah" yang berarti linuhung ku elmu, jembar ku pangabisa jeung hade ucap lampahna tidak melekat pada diri ketua Dewan.
Juga Pelanggaran Peraturan Kode Etik DPRD dalam No 56 thn 2018 pasal 14 ayat 2.
HMI Cabang Kuningan melalui Fery Rizkiana Tri Putra S.Hut (Kabid Pemberdayaan Ummat) tegas menuntut :
1. Ketua Dewan minta mengklarifikasi ucapannya dan minta maaf kepada dunia pesantren khususnya HK.
2. Mendesak BK DPRD memberikan sanksi kepada Ketua Dewan sesuai peraturan yang berlaku.
"Saya berharap apa yang menimpa HK saat ini cepat berlalu berjalan seperti biasanya dengan tetap memakai protokol kesehatan. Santri dan pegawainya semoga cepat pulih. Lembaga pendidikan harus dijaga Ruhnya. Pesan saya untuk para Dewan yang terhormat. Jaga lisan jaga ucapan tunjukan bahwa kalian pantas menjadi wakil rakyat."
Fery Rizkiana Tri Putra S.Hut
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.