Hot News
21 Februari 2024

Masyarakat Desa Hutan kembali Pertanyakan PKS, Kabalai TNGC: Tunggu Payung Hukumnya



Suarakuningan.com – Ratusan Masyarakat Desa Hutan yang telah menjadi anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mempertanyakan lambatnya penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi Pemberian Akses Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK). Bertempat di halaman Kantor Balai TNGC, KTH KTH yang tergabung dalam Paguyuban Silihwangi Majalengka Kuningan menyampaikan aspirasinya tersebut, Rabu (21/02/2024).



Ketua Paguyuban, Eddy Syukur menyampaikan masyarakat terpaksa mendatangi Kantor Balai Taman Nasional karena hanya ingin mempertanyakan haknya untuk ijin kerjasama pemungutan HHBK.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Maman Surahman menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan membangun kawasan Gunung Ciremai secara lestari, bermanfaat untuk masyarakat di sekitar kawasan Gunung Ciremai. 

Maman mengatakan bahwa Taman Nasional Gunung Ciremai itu aksesnya terbuka untuk semua orang, tidak hanya 54 desa tapi juga masyarakat-masyarakat lain di Ciayumajakuning ataupun se Indonesia. Yang bisa menikmati Gunung Ciremai tidak hanya warga Indonesia tetati seluruh dunia. 

“Kita tahun bahwa Gunung Ciremai itu sekarang ini menjadi trending topik dari sisi wisata, dan yang memanfaatkan yang punya akses mengembangkan wisata adalah masyarakat sekitar. Apakah yang memanfaatkan Gunung Ciremai itu dari investor? Saya kira tidak ada. Dan jika kemudian banyak masyarakat yang belum terfasilitasi untuk mengembangkan dari sisi wisata atau pun air, salah satunya mungkin bapak ibu semua,” paparnya.

Maman menegaskan, bahwa akses ke kawasan ada prosedur, ada etika, ada aturan yang harus kita sepakati bersama. Yang memanfaatkan wisata ada ijin, yang memanfaatkan air ada ijin karena itu prosedur dan peraturan perundangannya sudah jelas. Kami tengah mengajukan surat untuk mengusulkan terkait pemanfaatan air baik komersial maupun non komersial. 

“Terkait pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) perundang-undangannya masih diproses. Belum lama kami rapat di Jakarta, untuk pemanfaatan HHBK ini menjadi atensi ibu mentri. Dan ibu mentri memerintahkan agar sesegera mungkin dibuatkan peraturan perundangan yang jelas. Untuk PKS bisa saja kita buat, tapi tata niaga, tata edar, tata kelolanya sudah ada belum? Belum ada,” jelasnya.

Eddy Syukur menimpali bahwa masyarakat hanya mengetahui rujukan Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Perdirjen KSDAE) Nomor P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 adalah tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi Pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Dan penetapan yang telah tiga kali dijanjikan oleh pa Kepala Balai, awal Bulan Juni setelah Idul Fitri, Kedua Bulan September, Lalu Desember minggu ke empat 2023.

Optimalkan Penanganan Karhutla Kawasan Gunung Ciremai, Paguyuban Silihwangi Majakuning Bentuk Posko Swadaya

Kembali Kepala Balai menegaskan, “kalau saya menandatangan PKS dengan bapak ibu semuanya yang belum ada payung hukumnya, kalau nanti ada aspek hukum yang menjerat karena belum ada prosedur mekanismenya, yang kena hukum kita semua.”

Keadaan yang mulai riuh dengan teriakan masyarakat, disepakati untuk pertemuan terbatas antara perwakilan KTH dengan Kepala Balai. Setelah perwakilan KTH sebanyak 6 orang berdiskusi dengan Kepala Balai TNGC, para KTH meminta Kepala Balai untuk menandatangani kepastian penandatangan, Kepala Balai meminta waktu hingga April 2024.

Dengan pengawalan puluhan personel Polres Kuningan dan anggota TNI dari Koramil Jalaksana, masyarakat bersedia membubarkan diri.(red)


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Masyarakat Desa Hutan kembali Pertanyakan PKS, Kabalai TNGC: Tunggu Payung Hukumnya Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan