Hot News
9 Agustus 2019

FPKP Desak Pemkab Berikan Sanksi Pelanggar Perbup TSP


suarakuningan.com - Beragam kucuran dana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) / Corporate Social Responsibility (CSR) yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas di Kabupaten Kuningan dinilai belum tepat kebutuhan sasaran.

Hal ini disampaikan Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) saat beraudiensi dengan tim Fasilitasi TSP Kabupaten Kuningan. Jumat (09/08) di ruang rapat Asda Bidang Pembangunan Setda Kuningan.

Ketua FPKP, Nana Mulyana Latief juga menyoroti belum optimalnya implementasi aturan aturan TSP yang sejak di Perda 2012 dinilai "tidak terdengar".

H. Toto Suripto meminta paparan kinerja Tim Fasilitasi TSP / CSR, "jujur saja, kita baru mendengar adanya kebijakan kebijakan tentang TSP / CSR baik Perbup maupun SK Bupati tentang Tim Fasilitasi dan Forum TSP."

Dadan salah satu anggota FPKP yang juga advokat menyatakan jika produk hukum semisal perbup ini tidak dipatuhi oleh subyek dalam perbup tersebut, harus diberlakukan sanksi yang jelas. Apalagi kewajban TSP / CSR ini sudah jelas tertuang dalam UU.

Ketua Tim Fasilitasi TSP, Drs. H. Dadang Supardan, M.Si (Asisten Daerah Bidang Pembangunan) menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepedulian FPKP. "Alhamdulillah, terusterang kita merasa diingatkan pada proses Fasilitasi TSP di Kuningan".

Ketua Pelaksana Tim Fasilitasi TSP, Sriwaluya Suparman, S.IP, M.Pd (Kabid Sosbud & Pemerintahan Bappeda) menyampaikan dalam kurun dua tahun sejak di terbitnya Surat Keputusan Bupati tahun 2017 untuk pembentukan Tim Fasilitasi TSP, tim TSP mulai membenahi seluruh dokumen dan informasi pengucuran TSP / CSR di Kabupaten Kuningan.

Berita terkait:

Tahun 2018, CSR di Kabupaten Kuningan Meningkat Dibanding 2017

Mudahkan Informasi, Tim Fas TSP/CSR Bakal Launching Website

BRI Kanca Kuningan Mengaku Belum Mengetahui Perbup TSP/CSR

FPKP Kawal Kebijakan Publik

S T A K E H O L D E R S

Sustainability Reporting (edisi CSR)


Dibenarkan Sriwaluya bahwa tugas tim fas TSP yang termuat dalam perbup adalah mengkoordinasi pelaksanaan CSR perusahaan perusahaan yang beroperasi di Kuningan. "Dalam 2017 dan 2018 kita sudah mengupayakan meminta laporan kucuran dana CSR dari perusahaan perusahaan, dan baru 23 perusahaan melapor. Nilai CSR tahun 2018 sebesar 7,7 Milyar dan tahun 2017 sebesar 2017."

Ditanya wartawan tentang kondisi Forum TSP seusai audiensi, Asda Pembangunan, Dadang selaku Ketua Tim TSP menjanjikan akan melakukan koordinasi ke Ketua Forum, yakni Bank  BJB dalam minggu depan, setelahnya melaporkan audiensi hari ini kepada Bupati dan Sekda. (red)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: FPKP Desak Pemkab Berikan Sanksi Pelanggar Perbup TSP Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan