Hot News
4 Oktober 2018

Suara Pembaca: Kepada Siapa Masyarakat Kecil Harus Mengadu...???



Kuningan (041018). Tidak hanya sekali Saya mengalami kesulitan ketika memperjuangkan keadilan melalui upaya hukum di Polres Kab. Kuningan... Sehingga sering tersirat dibenak Saya, "...bagaimana  halnya jika masyarakat pinggiran mengadapi masalah hukum dan ingin memperjuangkannya melalui upaya hukum...?  Mungkinkah...??? "

24 Sept'18. Datang ke tempat Saya Sdr. Wahya warga Desa Koreak Kec. Ciigandamekar Kab. Kuningan, menceritakan masalahnya tentang betapa sulitnya untuk memperoleh keadilan melalui upaya hukum... Dia merasa telah menjadi korban penipuan dan sudah 4 (empat) tahun lebih sejak dia melapor ke Polsek Cilimus namun tidak ada kejelasan dan kepastian tentang kasusnya...

Kemudian agar memudahkan bagi pihak terkait untuk mempelajari serta memahami permasalahannya,  Saya bantu membuat kronologi kasusnya...

01 Okt'18. Saya mengantar Sdr. Wahya untuk membuat Laporan Polisi / pengaduan ke Polres Kuningan, namun lagi lagi menemui jalan buntu... Karena diminta bukti kepemilikan / bukti pembelian sapinya (yang digelapkan oleh tersangka)  dengan disertai surat kesehatan hewan dari dokter hewan setempat...

Sungguh aneh... Mengapa korban harus dibebani dengan pembuktian seperti itu ???

Padahal jelas ada peristiwa pidananya; ada korban yang melapor;  ada tersangkanya; serta ada bukti permulaan yang cukup...

Sungguh ironis,  jika kita sering mendengar slogan slogan yang indah tentang negara hukum; tentang kepastian hukum; tentang keadilan; tentang pengayoman dan perlindungan hukum dst... Sementara pada kenyataannya atas kasus yang sesungguhnya sangat sederhana malah menjadi sangat tidak sederhana,  dan bahkan sampai tidak dapat diproses hukum...

Jika demikian kenyataan yang ada, kemudian kepada siapa masyarakat kecil harus mengadu dan minta perlindungan hukum...???

Bukankah KUHAP  dan PERKAP tentang penanganan kasus tindak pidana,  masih menjadi acuan dalam menangani perkara pidana ??
Dan KUHAP jelas mengatur antara lain :
> Bahwa peradilan hrs  dilaksanakan menurut tata cara yang telah diatur dalam Undang undang ini.
>  Bahwa Polisi WAJIB menindak lanjuti  pengaduan masyarakat / pencari  keadilan.
>  Bahwa Polisi berhak untuk menghentikan penyidikan (SP3), apabila kasusnya dianggap kurang
     cukup bukti atau dianggap tidak masuk ranah pidana.
>  Bahwa pencari keadilan berhak untuk mempraperadilankan penghentian penyidikan (SP3) nya apabila  dirasa  bahwa SP3 nya tersebut tidak sah.

Dalam PERKAP tentang penanganan kasus tindak pidana diatur tentang jangka waktu penanganannya... Untuk kasus yang dianggap paling sulit,  yaitu jika tersangkanya ada di luar Negri, tidak ada perjanjian ekstradisi, tidak jelas domisilinya dst... Terhadap kasus seperti itu jangka waktu penanganannya enam Bulan (dapat diperpanjang..). Akan tetapi terhadap kasus yang jelas ada korbannya, ada dan jelas domisili tersangkanya, ada cukup bukti dst... Jangka waktu penanganan kasusnya satu Bulan...

 Sehingga jika untuk penanganan kasus yang hendak diadukan oleh Sdr. Wahya sampai bertahun tahun tidak ada kejelasan... Tentu Orang akan mempertanyakan...MENGAPA...??? ADA APA...???

Standard Oprasional Prosudur (SOP)  dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP & PERKAP tsb diatas sudah  cukup jelas... Sehingga dapat dijadikan sebagai barometer untuk mengukur; "... sejauh mana profesionalisme aparat dalam menangani perkara..."

Jika saja KUHAP dan PERKAP tentang penanganan kasus tindak pidana dapat  dilaksanakan sebagaimana mestinya,  Insya Allah KEPASTIAN HUKUM yang merupakan hak bagi setiap warga Negara dan dijamin oleh konstitusi, akan dapat dinikmat oleh masyarakat...

Namun untuk saat sekarang ini mungkin semua itu masih merupakan fatamorgana, karena sistimnya yang sudah sedemikian amburadul...
Akan tetapi yakinlah, dan  kita harus tetap optimis...!!!
 INSYAA  ALLAH SETELAH 2019 SEMUANYA AKAN BERUBAH.....
2019 !!!........................................
2019 !!! .......................................
2019 !!! .......................................
2019 !!! ......................................

Amiiin.....
πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌπŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ

Wassalam,

TOTONG.H.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Suara Pembaca: Kepada Siapa Masyarakat Kecil Harus Mengadu...??? Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan