Hot News
10 Maret 2021

Sekdes Tercerahkan Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan

10 Obyek Pemajuan Kebudayaan Harus Terinvetarisir di Masing-masing Desa


suarakuningan.com - Kesamaan pemahaman definisi budaya dan kebudayaan menjadi salah satu kunci sinergi upaya pelestarian dan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Kuningan.


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) melalui Bidang Kebudayaan memberikan sosialisai Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelestaran Kebudayaan Daerah.

Baca Juga:

Tarékah Ngamumulé jeung Ngamekarkeun Kabudayaan Sunda

Delman: Sebuah Alat Transportasi Budaya

Sekdes Se-Eks Kewadanaan Luragung Dibekali UU Kebudayaan dan Cagar Alam

Para Camat dan Kepala Sekolah Berdialog Budaya

Dinas Dikbud Kuningan Genjot Pelestarian Kebudayaan Daerah

Sekdes Tercerahkan Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan

Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal

Rany Optimis Pengembangan Potensi Wisata Sejarah dan Budaya di Kuningan

Luar Biasa, Rudat Masih Dilestarikan Masyarakat Kuningan

Saatnya Move On Pada Budaya Kuningan

Sosialisasi ini sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman kebudayaan di seluruh tingkat. Kegiatan yang dilaksanakan secara maraton di 6 titik, dimana setiap titik diikuti oleh para sekretaris desa dari beberapa kecamatan. Agenda terakhir sosialisasi dilaksanakan di Aula Desa Garawangi Kecamatan Garawangi, Rabu (10/3).



Dalam materinya, Kepala Bidang Kebudayaan (Kabid) Dikbud, Emup Muplihudin menyampaikan pentingnya pemajuan dan ketahanan budaya.

Disampaikannya pula 10 obyek pemajuan kebudayaan yakni Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional.

Kasi Cagar Budaya, Rusim Puadi menyampaikan bahwa hari ini merupakan hari terakhir rangkaian roadshow sosialisasi UU kebudayaan.

Armansyah (Sekdes Cipakem)
Kasi Kelembagaan dan Sapras Bidang Kebudayaan Dikbud berharap setelah menerima sosialisasi, pemerintah desa bersama masyarakat desa dapat menginvetrisir dan mendokumentasi obyek-obyek kebudayaan dan segera dapat menjadi database obyek kebudayaan Kuningan yang terupdate.

“10 Obyek yang terinvetarisir tersebut, terutama sejarah desa selanjutnya bisa dijadikan bagian bahan ajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Kuningan, agar generasi berikutnya dapat mengenali dan melestarikan budaya Kuningan,” ujarnya.

Darmedi (Sekdes Taraju)

Armansyah (Sekdes Cipakem) menyampaikan, “kegiatan ini sangat positif mencerahkan bagi kami pemerintah dan masyarakat desa dan menjadi landasan penting bagian ikhtiar pelestarian kebudayaan di desa. Kesamaan pemahaman dari seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Kuningan ini diharapkan bisa meningkatnya pelestarian budaya secara terintegrasi dari pusat hingga daerah.

Darmedi (Sekdes Taraju mengungkapkan, "Kegiatan yang sangat baik, sebagai upaya meningkatkan kekuatan ketahanan negara NKRI,  dari pengaruh budaya dari Luar terutama yang notabene banyak sisi negative nya pada saat ini dan masa depan," ujarnya.

Yuliani (Sekdes Dukuhlor)

Sekdes Dukuhlor, Yuliani menyampaikan  optimismenya dengan adanya sosialisasi ini bisa mendorong penggalian potensi dan menginventarisr budaya yang ada di desanya sehingga bisa dikenal oleh generasi penerus.

Materi sosialisasi UU disampaikan oleh Emup Muplihudin (Kabid Kebudayaan Dinas Dikbud), Rusim Puadi (Kasi Cagar Budaya dan Musium pada Bidang Kebudayaan Dikbud),  serta Didin Rosidi (Kasi Kelembagaan dan Sapras) juga hadir Deri Akbar menyampaikan bentuk-bentuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan yang mulai dilaksanakan oleh Dewan Kebudayaan Kuningan. (red)


Video SuaraKuningan


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar...
- Harap sesuai dengan Konten
- Mohon Santun
Terimakasih Telah Memberikan Komentar.

Item Reviewed: Sekdes Tercerahkan Sosialisasi UU Pemajuan Kebudayaan Rating: 5 Reviewed By: SuaraKuningan